Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2012

SEGITIGA API

Api akan timbul ketika bahan bakar, oxidizer dan sumber api sudah menyatu atau tercampur pada tingkat tertentu. Ini membuktikan bahwa api tidak dapat terjadi apabila : 1. Tidak terdapat bahan bakar atau bahan bakar tidak cukup untuk menimbulkan api. 2. Tidak terdapat oxidizer atau oxidizer tidak cukup untuk menimbulkan api. 3. Sumber api tidak memiliki energi yang cukup untuk menimbulkan api. Bermacam-macam bahan bakar, oxidizer dan sumber api umumnya terdapat pada industri kimia,  diantaranya : •       Bahan bakar Padat : plastik, serbuk kayu, fiber, partikel logam Cair : bensin, aseton, eter, pentana Gas : asitilen, propana, metana, karbon monoksida, hidrogen •       Oxidizer Padat : metal peroksida, amonium nitrit. Cair : hidrogen peroksida, asam nitrat, asam perklorat Gas : oksigen, flourine, klor, flour •       Sumber api Korek api, listrik statis, puntung rokok,dll. KLAS-KLAS KEBAKARAN 1. Kebakaran Klas A             Kebakaran dari bahan

Pengolahan Air Boiler/Chiller/ Cooling Tower Konvensional

Dalam industri, uap panas digunakan untuk energi pemanasan, pengupasan, penghilangan lendir, peningkatan kelembaban dan pembersihan. Uap panas juga digunakan dalam proses blanching, exhausting dan sterilisasi. Uap panas diproduksi dengan menggunakan boiler, yaitu tempat memanaskan air hingga air berubah menjadi uap. Dalam pengadaan air untuk produksi uap, sedapat mungkin dihindarkan penggunaan air yang banyak mengandung garam-garam kalsium dan magnesium (air sadah). Pengaruh penggunaan air sadah kurang baik karena dapat mempercepat timbulnya kerak pada bejana dan pipa sehingga mengurangi efisiensi kerja dan umur pakai alat. Demikian pula dengan tingkat keasaman air/alkalinitasnya. Jika air bersifat asam maka akan menyebabkan reaksi dan berakibat korosif terhadap logam, disamping akan berubah warna airnya juga umur pakai alat menjadi berkurang serta kekuatan terhadap tekanan akan semakin melemah karena menipisnya logam akibat korosif. Untuk itu air yang akan digunakan sebagai air bak

SIMBOL BAHAYA

Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan bahan-bahan berbahaya menurut Peraturan tentang Bahan Berbahaya ( Ordinance on Hazardeous Substances ) Peraturan tentang Bahan Berbahaya ( Ordinance on Hazardeous Substances ) adalah suatu aturan untuk melindungi/menjaga bahan-bahan berbahaya dan terutama  terdiri dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan tentang Bahan Berbahaya ( Ordinance on Hazardeous Substances ) untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan kimia adalah valid untuk semua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga untuk lingkungan, perlindungan  konsumer dan kesehatan manusia. Istilah bahan berbahaya adalah nama umum dan menurut hukum bahan kimia (kemikalia) ( Chemicals Law ) §19/2 didefinisikan sebagai Bahan berbahaya  atau formulasi menurut hukum kemikalia ( Chemicals Law ) §3a, Bahan, formulasi dan produk dapat membentuk atau melepaskan bahan atau formulasi berbahaya selama produksi atau penggunaan, Bahan, formulasi dan