Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan bahan-bahan berbahaya menurut Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances)
Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) adalah suatu aturan untuk
melindungi/menjaga bahan-bahan berbahaya dan terutama terdiri dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan
tentang Bahan Berbahaya (Ordinance
on Hazardeous Substances) untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan
kimia adalah valid untuk semua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga
untuk lingkungan, perlindungan konsumer
dan kesehatan manusia.
Istilah bahan berbahaya adalah nama umum dan menurut
hukum bahan kimia (kemikalia) (Chemicals
Law) §19/2 didefinisikan sebagai
- Bahan berbahaya atau formulasi menurut
hukum kemikalia (Chemicals
Law) §3a,
- Bahan, formulasi dan
produk dapat membentuk atau melepaskan bahan atau formulasi berbahaya
selama produksi atau penggunaan,
- Bahan, formulasi dan
produk bersifat mudah meledak
Berikut adalah beberapa definisi yang dapat digunakan untuk memahami
tentang masalah hukum
:
- Bahan/zat adalah
unsur atau senyawa kimia – bagaimana terjadinya di alam atau diproduksi
dengan cara sintesis (misalnya asbes, bromin, etanol, timbal, dll)
- Formulasi adalah
paduan, campuran atau larutan dari dua bahan atau lebih (misalnya cat,
larutan formaldehid dll)
- Produk
adalah bahan/zat atau formulasi yang diperoleh atau terbentuk selama
proses produksi. Sifat-sifat ini lebik menentukan fungsi produk daripada komposisi
kimianya
Bahan berbahaya yang didefinisikan di atas memiliki satu sifat atau lebih
yang ditandai dengan simbol-simbol bahaya
Simbol bahaya adalah piktogram dengan tanda hitam pada latar belakang
oranye, kategori bahaya untuk bahan dan formulasi ditandai dengan simbol
bahaya, yang terbagi dalam
- Resiko kebakaran dan
ledakan (sifat fisika-kimia)
- Resiko kesehatan
(sifat toksikologi) atau
- Kombinasi dari
keduanya.
Berikut ini dijelaskan simbol-simbol bahaya termasuk notasi bahaya dan huruf kode (catatan: huruf kode
bukan bagian dari simbol bahaya)
Inflammable
substances (bahan mudah terbakar)
Bahan mudah terbakar terdiri dari sub-kelompok bahan peledak, bahan
pengoksidasi, bahan amat sangat mudah terbakar (extremely flammable
substances), dan bahan sangat mudah terbakar (highly flammable substances). Bahan dapat terbakar (flammable substances) juga termasuk
kategori bahan mudah terbakar (inflammable
substances) tetapi penggunaan simbol bahaya tidak diperlukan untuk
bahan-bahan tersebut.
Explosive (bersifat mudah
meledak)
Bahan dan formulasi yang ditandai
dengan notasi bahaya „explosive“ dapat meledak dengan pukulan/benturan,
gesekan, pemanasan, api dan sumber nyala lain
bahkan tanpa oksigen atmosferik. Ledakan akan dipicu oleh suatu reaksi
keras dari bahan. Energi tinggi dilepaskan dengan propagasi gelombang udara yang bergerak
sangat cepat. Resiko ledakan dapat ditentukan dengan metode yang diberikan
dalam Law for Explosive Substances
Di laboratorium, campuran senyawa pengoksidasi kuat dengan bahan mudah
terbakar atau bahan pereduksi dapat meledak . Sebagai contoh, asam nitrat dapat menimbulkan ledakan jika bereaksi
dengan beberapa solven seperti aseton, dietil eter, etanol, dll. Produksi atau
bekerja dengan bahan mudah meledak memerlukan pengetahuan dan pengalaman praktis maupun keselamatan khusus. Apabila bekerja dengan
bahan-bahan tersebut kuantitas harus dijaga sekecil/sedikit mungkin baik untuk
penanganan maupun persediaan/cadangan.
Frase-R untuk bahan mudah meledak : R1, R2 dan R3
Sebagai contoh untuk bahan yang dijelaskan di atas adalah 2,4,6-trinitro
toluena (TNT)
Oxidizing (pengoksidasi)
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „oxidizing“
biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar
atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran
secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti
garam (salt-like) dengan sifat
pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik.
Frase-R untuk bahan pengoksidasi : R7, R8 dan R9
Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam
nitrat pekat.
Extremely
flammable (amat sangat mudah terbakar)
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „extremely
flammable “ merupakan likuid yang memiliki titik nyala sangat rendah (di bawah
0o C) dan titik didih rendah dengan titik didih awal (di bawah +35oC).
Bahan amat sangat mudah terbakar berupa gas dengan udara dapat membentuk suatu campuran bersifat mudah meledak di
bawah kondisi normal.
Frase-R untuk bahan amat sangat
mudah terbakar : R12
Contoh
bahan dengan sifat tersebut adalah
dietil eter (cairan) dan propane (gas)
Highly flammable (sangat mudah terbakar)
Bahan dan
formulasi ditandai dengan notasi bahaya ‘highly flammable’ adalah subyek untuk self-heating
dan penyalaan di bawah kondisi atmosferik biasa, atau mereka mempunyai titik
nyala rendah (di bawah +21oC). Beberapa bahan sangat mudah terbakar
menghasilkan gas yang amat sangat mudah terbakar di bawah pengaruh kelembaban.
Bahan-bahan yang dapat menjadi panas di udara pada temperatur kamar tanpa
tambahan pasokan energi dan akhirnya terbakar, juga diberi label sebagai
‘highly flammable’
Frase-R untuk
bahan sangat mudah terbakar : R11
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya aseton dan logam natrium, yang
sering digunakan di laboratorium sebagai solven dan agen pengering.
Flammable
(mudah terbakar)
Tidak ada simbol bahaya diperlukan untuk melabeli bahan dan formulasi
dengan notasi bahaya ‘flammable’. Bahan dan formulasi likuid yang memiliki titik nyala antara +21oC
dan +55oC dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar (flammable)
Frase-R untuk bahan mudah terbakar : R10
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya minyak terpentin.
Bahan-bahan berbahaya bagi
kesehatan
Pengelompokan bahan dan formulasi menurut sifat
toksikologinya terdiri dari akut dan efek jangka panjang, tidak bergantung
apakah efek tersebut disebabkan oleh pengulangan, tunggal atau eksposisi jangka panjang. Suatu
parameter penting untuk menilai toksisitas akut suatu zat adalah harga LD50
nya yang ditentukan dalam percobaan pada hewan uji. Harga LD50
merefleksikan dosis yang mematikan dalam mg per kg berat badan yang akan
menyebabkan kematian 50% dari hewan uji, antara 14 hari setelah one single
administration. Akibat desain uji orang
dapat membedakan antara pengeluaran (uptake LD50
oral dan digesti melalui sistem gastrointestinal, seta LD50 dermal untuk uptake (pengeluaran) melalui kulit).
Disamping dua hal tersebut ada juga suatu
konsentrasi yang mematikan (lethal concentration) LC50 pulmonary (inhalasi) yang merefleksikan konsentrasi suatu polutan di
udara (mg/L) yang akan menyebabkan kematian 50% dari hewan uji dalam waktu
antara 14 hari setelah 4 jam eksposisi.
Istilah bahan berbahaya untuk kesehatan termasuk
sub-grup bahan bersifat sangat beracun (very
toxic substances), bahan beracun (toxic
substances) dan bahan berbahaya (harmful
substances)
Very toxic (sangat beracun)
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya
‘very toxic’ dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematian pada konsentrasi
sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion),
atau kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan sangat beracun jika
memenuhi kriteria berikut:
LD50
oral (tikus) ≤
25 mg/kg berat badan
LD50
dermal (tikus atau kelinci) ≤ 50 mg/kg
berat badan
LC50
pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu ≤ 0,25 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap ≤
0,50 mg/L
Frase-R untuk bahan sangat beracun : R26, R27 dan
R28
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya kalium sianida, hydrogen
sulfida, nitrobenzene dan atripin
Toxic (beracun)
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya
‘toxic’ dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematian pada konsentrasi
sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion),
atau kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan beracun jika memenuhi
kriteria berikut:
LD50
oral (tikus) 25
– 200 mg/kg berat badan
LD50
dermal (tikus atau kelinci) 50 – 400
mg/kg berat badan
LC50
pulmonary (tikus) untuk aerosol
/debu 0,25 – 1 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap 0,50
– 2 mg/L
Frase-R untuk
bahan beracun : R23, R24 dan R25
Bahan dan formulasi yang memiliki sifat
Karsinogenik (Frase-R :R45 dan R40)
Mutagenik
(Frase-R :R47)
Toksik
untuk reproduksi (Frase-R :R46
dan R40) atau
Sifat-sifat merusak
secara kronis yang lain (Frase-R :R48)
ditandai dengan simbol bahaya ‘toxic substances’
dan kode huruf T.
Bahan karsinogenik dapat menyebabkan kanker atau
meningkatkan timbulnya kanker jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui
mulut dan kontak dengan kulit.
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya
solven-solven seperti metanol (toksik) dan benzene (toksik, karsinogenik).
Harmful
(berbahaya)
Huruf kode: Xn
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi
bahaya ‘harmful’ memiliki resiko merusak kesehatan sedang jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan berbahaya jika memenuhi kriteria berikut:
LD50
oral (tikus) 200-2000
mg/kg berat badan
LD50
dermal (tikus atau kelinci) 400-2000
mg/kg berat badan
LC50
pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu 1 – 5 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap 2
– 20 mg/L
Frase-R untuk
bahan berbahaya : R20, R21 dan R22
Bahan dan formulasi yang memiliki sifat
Karsinogenik (Frase-R :R45 dan
R40)
Mutagenik
(Frase-R :R47)
Toksik
untuk reproduksi (Frase-R :R46 dan
R40) atau
Sifat-sifat merusak
secara kronis yang lain (Frase-R:R48)
yang tidak diberi notasi toxic, akan ditandai
dengan simbol bahaya ‘harmful
substances’ dan kode huruf Xn.
Bahan-bahan
yang dicurigai memiliki
sifat karsinogenik,
juga akan ditandai dengan simbol bahaya ‘harmful
substances’ dan kode huruf Xn,
bahan
pemeka (sensitizing substances) (Frase-R :R42 dan R43)
diberi label menurut spektrum efek apakah dengan
simbol bahaya untuk ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn atau dengan simbol
bahaya ‘irritant substances’ dan kode huruf Xi.
Bahan yang dicurigai memiliki sifat karsinogenik
dapat menyebabkan kanker dengan probabilitas tinggi melalui inhalasi, melalui
mulut (ingestion) atau kontak dengan kulit.
Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya
solven 1,2-etane-1,2-diol atau etilen glikol (berbahaya) dan diklorometan
(berbahaya, dicurigai karsinogenik).
Bahan-bahan yang merusak
jaringan (tissue destroying substances)
‘tissue destroying substances’ meliputi sub-grup bahan korosif (corrosive
substances) dan bahan iritan (irritant substances)
Corrosive (korosif)
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘corrosive’
adalah merusak jaringan hidup. Jika suatu bahan merusak kesehatan dan kulit
hewan uji atau sifat ini dapat diprediksi karena
karakteristik kimia bahan uji, seperti asam (pH <2) dan basa (pH>11,5),
ditandai sebagai bahan korosif.
Frase-R untuk
bahan korosif : R34 dan R35.
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya asam
mineral seperti HCl dan H2SO4 maupun basa seperti larutan
NaOH (>2%).
Irritant
(menyebabkan iritasi)
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘irritant’
adalah tidak korosif tetapi dapat menyebabkan inflamasi jika kontak dengan
kulit atau selaput lendir.
Frase-R untuk
bahan irritant : R36, R37, R38 dan R41
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya
isopropilamina, kalsium klorida dan asam dan basa encer.
Bahan
berbahaya bagi lingkungan
Huruf kode: N
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘dangerous for
environment’ adalah dapat menyebabkan efek tiba-tiba atau dalam sela waktu
tertentu pada satu kompartemen lingkungan atau lebih (air, tanah, udara,
tanaman, mikroorganisma) dan menyebabkan gangguan ekologi
Frase-R untuk
bahan berbahaya bagi lingkungan : R50, R51, R52 dan R53.
Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya
tributil timah kloroda, tetraklorometan, dan petroleum hidrokarbon seperti
pentana dan petroleum bensin.
EVALUASI DAN KLASIFIKASI LIMBAH KIMIA
Pendahuluan
Evaluasi limbah sangat penting untuk tujuan daur
ulang atau pembuangan dengan cara yang sesuai. Penghasil dan penyedia bahan
berbahaya tersebut bertanggung jawab untuk klasifikasi dan penilaian yang
benar.
Klasifikasi
limbah menurut peraturan untuk bahan-bahan berbahaya (the Ordinance for Dangerous Goods)
Dasar untuk penilaian limbah menurut
peraturan tentang bahan berbahaya adalah sifat-sifat bahaya seperti:
Sifat mudah terbakar
(flammability/combustibility)
Sifat
pengoksidasi
Toksisitas
Korosifitas
Pembentukan
gas mudah terbakar jika kontak dengan air
Kontaminasi
dengan bahan penyebab infeksi dan patogenik
Radiasi
radioaktif
Sifat
polusi air
Melepaskan
debu berbahaya
Diferensiasi lanjut di antara golongan
bahan berbahaya dapat dibuat melalui daftar bahan. Daftar ini tidak hanya
mengandung bahan yang terdefinisi dengan baik (misalnya gasoline, titik didih 60-100oC)
tetapi juga meringkas kategori, seperti produk petroleun, tidak dijelaskan
lebih lanjut. Klasifikasi dan penilaian limbah berbahaya dibuat menurut sifat
fisiko-kimianya (padat/cair, titik didih, titik nyala, data toksisitas).
Penetapan limbah pada salah satu
daftar kategori bahaya adalah sulit, jika mereka merupakan campuran padatan
atau cairan (larutan). Peraturan bahan berbahaya memberikan petunjuk bagaimana
mengklasifikasi limbah. Tetapi untuk ini perlu mengetahui konstituen dan sifat
bahaya limbah. Oleh karena itu klasifikasi limbah berbahaya biasanya merupakan
tugas kimiawan. Amatir hanya dapat mengerjakan jika ada kategori tertentu
karena biasanya kasusnya untuk limbah umum atau jika bahan dapat ditentukan
dengan metode uji sederhana.
Untuk limbah transportasi jalan ada
petunjuk khusus seperti peraturan bahan berbahaya untuk transportasi jalan atau
jalan kereta api (dangerous goods
ordinance for road and railroad transportation), yang memerlukan evaluasi
dan klasifikasi bahan berbahaya. Jadi, limbah berbahaya harus ditentukan untuk kelas
bahaya sesuai dengan sifat bahayanya.
Tabel 1. contoh limbah dalam klas bahan berbahaya
yang berbeda
Klas
|
Notasi
|
Contoh
|
1
|
Explosive substances and
materials containing explosive
|
Kembang api, amunisi
|
2
|
Gases
|
Propane, butane, asetilen
|
3.
|
Flammable liquid substances
|
Alcohol, aseton
|
4.1
|
Flammable solid substances
|
Limbah nitroselulosa, limbah karet
|
4.2
|
Self-igniting substances
|
Limbah seluloid ,limbah katun yang mengandung
minyak
|
4.3
|
Substances forming
flammable gases
|
Limbah kalsium karbida, logam alkali
|
5.1
|
Oxidizing substances
|
Formulasi mengandung ammonium nitrat
|
5.2
|
Organic peroxides
|
Asam peroksiasetat
|
6.1
|
Toxic substances
|
Kontainer kosong bekas pestisida yang tidak
bersih, kemikalia tertentu
|
6.2
|
Infectious materials
|
Limbah rumah sakit (material bekas operasi, syringe,
jarum suntik)
|
7
|
Radioactive materials
|
Limbah radioaktif dengan spesifik aktivitas
rendah (mis tritium dari riset biologi)
|
8
|
Corrosive substances
|
Asam nitrat, asam sulfat
|
9
|
Various hazardous
substances and materials
|
Asbes, berbagai bahan polutan air
|
Klasifikasi limbah menurut
organisasi kerjasama dan pengembangan ekonomi, OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)
Di dalam OECD
ada istilah yang disebut ‘traffic light lists’ yang harus diikuti selagi transboundary transportasi limbah. Untuk limbah yang dapat
di daur ulang ada kontrol yang berorientasi pada sifat bahaya limbah dan yang
didaftar dalam 3 warna (daftar hijau, kuning dan merah)
Daftar hijau
Limbah yang dikategori ke dalam daftar hijau menurut
persetujuan OECD tidak akan
dikontrol. Kategori ini terdiri dari
material seperti potongan logam, baja, logam non-besi, plastic, kertas, kaca,
tekstil dan kayu. Bahan berbahaya
seperti limbah kimia tidak termasuk dalam kategori ini.
Daftar kuning
Limbah ini perlu suatu
kontrol terbatas dan perlu persetujuan dari negara penerima. Limbah dalam kelompok ini antara lain
abu, kotoran/endapan, debu logam non-besi, arsen, merkuri, limbah minyak, dan
limbah lain yang mengandung kurang dari 50 mg/kg polychlorinated biphenyl (PCB), polychlorinated terphenyl (PCT) dan
polybrominated biphenyl (PBB).
Daftar
merah
Limbah dalam kategori ini harus dikelola
sebagaimana limbah untuk tujuan pembuangan. Transportasi hanya diijinkan jika
negara penyedia maupun negara penerima telah menyetujui dan dinyatakan dalam
pernyataan tertulis. Limbah ini terutama terdiri dari limbah yang mengandung
lebih dari 50 mg/kg PCB/PCT, dan yang
mengandung polyhalogenated
dibenzo-p-dixon, furan, sianida, dan asbes.
Klasifikasi
limbah menurut TRGS 201 (Juli 2002)
Dalam TGRS
201 (Technical Directive for Hazardous Substances) diberikan pedoman untuk klasifikasi dan pelabelan
limbah untuk tujuan pembuangan. Pedoman itu juga berlaku untuk limbah-limbah
yang digunakan untuk memperoleh energi termal, tetapi tidak berlaku bagi limbah
untuk mendaur ulang material. Klasifikasi diorientasikan pada resiko yang
mungkin muncul. Resiko paling tinggi
yang mungkin terjadi menentukan klasifikasi.
Tabel 2. Kemungkinan resiko yang muncul dari
limbah.
Resiko fisiko-kimia
|
Resiko Kesehatan
|
Resiko Lingkungan
|
|||
Huruf kode untuk simbol bahaya
|
Keterangan bahaya
|
Huruf kode untuk simbol bahaya
|
Keterangan bahaya
|
Huruf kode untuk simbol bahaya
|
Keterangan bahaya
|
E
|
Eksplosif /mudah meledak (Explosive)
|
T+
|
Sangat beracun (Very toxic)
|
N
|
Bahaya untuk lingkungan
|
O
|
Pengoksidasi (Oxidizing )
|
T
|
Beracun (Toxic)
|
R52-53: bahaya bagi organisme akuatik, dapat menyebabkan efek merugikan
dalam jangka panjang di dlm lingkungan
perairan
|
|
F+
|
Amat sangat mudah terbakar (Extremely flammable)
|
C
|
Korosif (Corrosive)
|
R53: dapat menyebabkan efek merugikan dalam jangka panjang di dlm
lingkungan perairan
|
|
F
|
Sangat mudah terbakar (Highly flammable)
|
Xn
|
Berbahaya (Harmful)
|
R59: berbahaya untuk lapisan ozon
|
|
Mudah terbakar
R10:
flammable
|
Xi
|
Iritan (Irritant)
|
Komentar
Posting Komentar